Jakpro Tak Dijatuhi Denda dalam Kasus Revitalisasi TIM, Begini Alasan KPPU
KPPU buka suara terkait tidak adanya denda kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meskipun dinilai terbukti bersengkokol dalam revitalisasi TIM.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara terkait tidak adanya denda kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Padahal, perseroan dinilai telah terbukti bersekongkol dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Terkait hal tersebut, KPPU hanya memberikan denda kepada dua perusahaan yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Kepala Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan pengenaan jumlah denda dalam kasus tersebut ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi dan faktor lainnya.
“Minimal denda Rp1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan,” ucap Deswin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Deswin menjelaskan, penentuan sanksi maupun pengenaan besaran denda terhadap kasus tersebut merupakan kewenangan majelis komisi, yaitu pihak yang melakukan pemeriksaan. “Penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan besaran denda merupakan kewenangan mutlak majelis komisi yang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM Tahap III, yaitu BUMD Jakpro, BUMN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiganya perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp28 miliar terhadap dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dengan Jakpro. Putusan itu dibacakan di kantor pusat KPPU Jakarta beberapa waktu lalu.
(FRI)