News

Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun

Ari Sandita 24/12/2025 19:13 WIB

Bahkan, Jaksa Agung pun menyampaikan potensi denda administratif di sektor sawit dan tambah di tahun 2026.

Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun

IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil capaian Satgas PKH Kejagung RI pada negara sebesar Rp6,6 Triliun dan 800 ribu lebih hektare lahan disaksikan Presiden RI, Prabowo Subianto pada Rabu (24/12/2025).

Bahkan, Jaksa Agung pun menyampaikan potensi denda administratif di sektor sawit dan tambah di tahun 2026.

"Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Jaksa Agung di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung juga melaporkan berkaitan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah strategis untuk melakukan relokasi penduduk.

Pertama, telah dilakukan pendataan penduduk dan sarana prasarana yang ada di dalamnya, terdapat tujuh pemukiman masyarakat yang termasuk dalam tujuh desa, dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 22.183 orang dan jumlah rumah sebanyak 573 bangunan. 

"Kedua, sarana pendidikan 12 sekolah, jumlah rumah ibadah sebanyak 52, fasilitas kesehatan 12. Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK," tuturnya.

Ketiga, kata dia, telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN. Keempat, telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.

Dia bersyukur, pada Rabu (24/12/2025) ini, dilakukan penyerahan laporan capaian 4 juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap 5, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara.

Total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare.

"Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi," bebernya.

"Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi," lanjut ST Burhanuddin.

Dia menambahkan, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, pihaknya juga turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 yang merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

"Lalu, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74  yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE