Jaksa Agung Pastikan Kualitas Pertamax yang Beredar Sudah Sesuai Standar Pertamina
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini aman dan bagus.
IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini aman dan bagus. BBM RON 92 milik Pertamina saat ini sudah tak terkait dengan penanganan kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.
Menurutnya, kondisi BBM yang didistribusikan dan dipasarkan oleh Pertamina dalam kondisi baik dan sesuai standar.
"Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan memengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki, artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," ujarnya usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di kantornya, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dia menerangkan, mengingat BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang sekitar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024.
"Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya," kata Burhanuddin.
"Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan kasus itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.
Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kerugian negara mencapai 193,7 triliun rupiah hanya berdasarkan lima komponen pada tahun 2023. Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup tahun 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai 1 kuadriliun rupiah.
"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp 193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
(Dhera Arizona)