News

Jelang Sidang Vonis, Eks Dirut Garuda Indonesia Tiba di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nur Khabibi 31/07/2024 14:22 WIB

Eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar jelang sidang vonis (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pengusaha Soetikno Soedarjo tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Keduanya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. 

Pantauan tim redaksi di lokasi, hingga pukul 13.21 WIB, mereka masih duduk di ruang pengunjung sidang untuk menunggu hadirnya Majelis Hakim. 

Dalam kesempatan itu, Emirsyah terlihat mengenakan batik dominan coklat yang dikombinasikan dengan celana bahan warna hitam. Sementara itu, Soetikno nampak mengenakan batik waran dasar putih dengan corak biru. 

Kemudian, setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang, pada pukul 13.29 WIB Emirsyah pun diperkenankan untuk duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim. Sementara itu, Sotikno masih menunggu giliran pembacaan putusan. 

Sekadar informasi, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE