IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Emirsyah Satar, telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.
Sontak dakwaan tersebut menuai sorotan, mengingat Emirsyah sebelumnya telah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di maskapai yang dipimpinnya tersebut, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Tak terkecuali mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen.
"Saya juga menjadi sangat heran, kenapa perkara ini bisa lolos. Gelar perkara yang sedemikian ketatnya, yang Saya tau dilakukan tidak hanya untuk perkara-perkara besar atau kecil saja, juga tidak akan lolos, karena ada asas ne bis in idem," ujar Halius, Jumat (20/10/2023).
Hingga pada akhirnya, menurut Halius, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai pada kesimpulan dan bersikap bahwa perkara ini layak untuk diajukan ke pengadilan.