sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Jatuhkan Dakwaan, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot

News editor Taufan Sukma/IDX Channel
22/10/2023 19:19 WIB
Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
Kejaksaan Jatuhkan Dakwaan, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot (foto: MNC media)
Kejaksaan Jatuhkan Dakwaan, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot (foto: MNC media)

Dengan demikian, Halius pun tanpa ragu berpendapat bahwa dugaan dakwaan yang disampaikan oleh JPU adalah kabur.

"Yakni kaburnya karena penggunaan suap yang digunakan pada proses kejaksaan, yang tidak digunakan pada proses KPK, tinggal membuktikan suap yang seperti itu, apakah suap yang sebenarnya atau suap yang bagaimana karena proses suap pun merupakan pasal pasal yang ada di tipikor," papar Halius.

Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Pun sebelumnya di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement