sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Jatuhkan Dakwaan, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot

News editor Taufan Sukma/IDX Channel
22/10/2023 19:19 WIB
Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
Kejaksaan Jatuhkan Dakwaan, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot (foto: MNC media)
Kejaksaan Jatuhkan Dakwaan, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Disorot (foto: MNC media)

Menurut pria yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumbar) tersebut, prinsip asas pidana kita bukan pembalasan, melainkan lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.

"Bilamana Saya lihat dari uraian Saudara penasehat hukum tadi, jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama. Hanya saja ada perbedaan, bahwa kalau pada KPK ada lima kasus, di Kejaksaan ada dua kasus. Tapi jelas bahwa dua kasus tersebut adalah kasus yang juga didakwakan ketika KPK mengajukan perkara ini ke persidangan," tutur Halius.

Apabila objek dan uraian materi dakwaan tersebut sama persis dengan objek subjek dari dakwaan dan tuntutan  KPK, maka Halius menilai bahwa perbuatan yang sudah pernah diadili atau pengulangan pengusutan perkara atau ne bis in idem. 

Pun, Halius juga menambahkan, orang tidak pernah dihukum dengan pasal karena pasal hanya limitatif untuk mengukur apakah sebetulnya orang yang bersangkutan wajar atau adil di hukum.

"Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasalnya. Kita bisa mengambil kesimpulan, apakah perkara ne bis in idem apa tidak, jelas bahwa objek subjek, kemudian materi yang Saya garis bawahi, secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," tutur Halius.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement