Dan bilamana nanti ada alasan bahwa pasalnya yang berbeda dari pasal yang semula, dan sekarang diajukan dengan pasal suap, maka seharusnya uraian perbuatannya secara materil juga dipandang berbeda.
"Tidak bisa copy paste dari dakwaan yang mestinya sudah ada penyidik KPK dari sebelumnya," ungkap Halius.
Di sisi lain, Halius juga menyinggung soal pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Tadi udah dimasukkan Pasal 65 pada dakwaan dan ini merupakan perbuatan berlanjut dari masa ke masa. Saya tidak tau persis apakah keberlanjutan perbuatan ini juga menjadikan keberlanjutan tanggung jawab?" tanya Halius.
Karena, Halius menegaskan, orang hanya bisa dihukum sepanjang hal-hal yang dilakukan. Bilamana kemudian ada perbuatan berlanjut, maka hal ini perlu diteliti lagi, apakah kelanjutan tersebut secara materil, apakah merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, atau apa keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan.