Johnny G Plate Bakal Diperiksa Lagi? Kejagung Jawab Begini
Kejagung belum berencana akan memeriksa kembali Menkominfo Johnny G Plate dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana akan memeriksa kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana mengatakan, segala pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Ia berkata, proses pemanggilan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Tergantung kebutuhan penyidik," terang Ketut saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ketut menjelaskan, pemanggilan Johnny dapat dilakukan bila penyidik membutuhkan keterangan lanjutan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Kalau penyidik butuh untuk dipanggil lagi. Saya pikir semua pun bisa dipanggil," terang Ketut.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Selasa (14/2/2023). Seusai diperiksa, ia menjelaskan alasannya absen pada panggilan sebelumnya lantaran sedang menjalani tugas sebagai Menkominfo yang tidak bisa ditinggalkan.
"Saya memenuhi Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia dan Menkominfo saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait permasalahan hukum pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo," ujarnya usai pemeriksaan di Kejagung.
Diketahui, Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam kasus itu, Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Ia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.
(YNA)