IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johhny G Plate terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Johnny bersama lima saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata dia Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini bersama lima saksi lainnya. Keenam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi penyelidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Lima saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom DB, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia WL.