IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
PK ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. PK yang diajukan Johnny ini terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.
"Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA dikutip Selasa (13/5/2025).
Putusan ini dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
MA sebelumnya juga menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.