sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali yang Diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate

News editor Nur Khabibi
13/05/2025 16:30 WIB
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. 
Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate (iNews Media Group)
Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate (iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate

PK ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. PK yang diajukan Johnny ini terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.

"Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA dikutip Selasa (13/5/2025). 

Putusan ini dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. 

MA sebelumnya juga menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement