sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasasi di Tolak MA, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara 

News editor Danandaya Arya Putra
09/07/2024 18:53 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara. (MNC Media)
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara. (MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi, lewat laman kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas , sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement