IDXChannel - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Kali ini, sidang menganggendakan pembacaan replik.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (3/11/2023).
Selain Plate, ada juga Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto bakal menjalani replik.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, akan menjalani sidang replik," tulis keterangan PN jakpus, Jumat (3/11/2023).
Sidang replik ini, adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara atau tanggapan tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.