sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Rp17 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS

News editor Bachtiar Rojab
25/10/2023 15:41 WIB
Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang Rp17 miliar dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Rp17 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS. (Foto: Bachtiar/MNC Media)
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Rp17 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS. (Foto: Bachtiar/MNC Media)

IDXChannel - Eks Menkominfo, Johnny Plate, dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp17 miliar dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Menurut JPU, Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny juga dilayangkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement