IDXChannel - Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, melanjutkan persidangan kasus korupsi perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Dalam sidang itu, mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah menerima uang dan fasilitas mewah.
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam persidangan, hakim mencecar terkait sejumlah uang dan fasilitas mewah yang diterima oleh Johnny G Plate. Namun, eks Menkominfo itu membantah menerimanya.
“Apakah saudara saksi pernah tidak mendapat fasilitas dari Galumbang melalui Benyamin Sura?,” tanya hakim.
“Tidak pernah,” jawab Johnny.
“Sejumlah uang?,” tanya hakim lagi.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang,” timpal Johnny.