"Berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453.600.000," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"London, Inggris sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000," kata JPU.
(NIY)