IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait langkah Harvey Moeis mengajukan kasasi terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Harli mengatakan pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan. Terlebih upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan rencana mengajukan kasasi. Namun pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.
Seperti diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.