IDXChannel - Aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis tetap disita untuk negara.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat dalam putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi. Adapun Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp420 miliar. Biaya uang pengganti ini diketahui naik, ketimbang putusan Pengadilan Tipikor senilai Rp210 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," kata Hakim Ketua Teguh Harianto dalam Persidangan, Kamis (13/2/2025).
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.