Untuk diketahui, PT DKI memperberat hukuman penjara Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," katanya.
Aset milik suami Sandra Dewi ini sebelumnya sudah disita Kejaksaan Agung buntut kasus korupsi pertambangan timah yang menjeratnya.
Sebagai pengusaha, Harvey diketahui memiliki sejumlah aset mewah, mulai dari jet pribadi hingga Rolls Royce. Penyidik Kejagung, Kuntadi menyebut mobil mewah tersebut telah menjadi barang sitaan negara.
(Nur Ichsan Yuniarto)