sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Dapat Tambahan Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

News editor Danandaya Arya Putra
13/02/2025 13:18 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah Tbk (TINS)
Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Dapat Tambahan Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Dapat Tambahan Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada terpidana korupsi PT Timah Tbk (TINS) itu kini bertambah menjadi 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta, serta beberapa barang bukti yang disita.

Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim di antaranya, H. Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement