sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui

News editor Danandaya Arya Putra
13/02/2025 11:34 WIB
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui. (Foto MNC Media)
Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement