sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui

News editor Danandaya Arya Putra
13/02/2025 11:34 WIB
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui. (Foto MNC Media)
Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui. (Foto MNC Media)

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.

Susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Sekadar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement