"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.
Susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.
Sekadar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.