sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui

News editor Danandaya Arya Putra
13/02/2025 11:34 WIB
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui. (Foto MNC Media)
Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui. (Foto MNC Media)

Adapun, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement