IDXChannel - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurutnya, hal tersebut biar masyarakat yang menilai.
"Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai gitu ya,” kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Yanto melanjutkan, MA tak bisa berkomentar dalam hal ini. Dia menyebut mereka tak bisa mengomentari produk hukum mereka sendiri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Harvey divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).