sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Vonis Banding Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, Mahkamah Agung: Biar Masyarakat yang Menilai

News editor Riyan Rizki Roshali
13/02/2025 16:47 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement