IDXChannel - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Perubahan itu tertuang dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang memberatkan terdakwa atas vonis ini karena Harvey tak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Selain itu majelis hakim menilai tindakan korupsi Harvey yang merugikan negara ratusan miliar tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Sebab dibalik ekonomi masyarakat yang belum stabil yang bersangkutan justru melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan Harvey dalam putusan kali ini.
"Hal meringankan tidak ada," lanjutnya.