sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

News editor Danandaya Arya Putra
13/02/2025 18:53 WIB
Selain itu majelis hakim menilai tindakan korupsi Harvey yang merugikan negara ratusan miliar tentu menyakiti hati rakyat Indonesia.
Sakiti hati rakyat jadi alasan Majelis Hakim vonis Harvey Moeis 20 tahun penjara (MNC Media)
Sakiti hati rakyat jadi alasan Majelis Hakim vonis Harvey Moeis 20 tahun penjara (MNC Media)

Selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Teguh saat membacakan amar putusan.

Sekedar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement