sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasasi di Tolak MA, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara 

News editor Danandaya Arya Putra
09/07/2024 18:53 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara. (MNC Media)
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara. (MNC Media)

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar.

"Subsider dua tahun penjara," kata Fahzal.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement