IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nantinya, hakim yang mengadili SYL merupakan majelis hakim yang menangani kasus Mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Hal ini dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dia membeberkan susunan Majelis Hakim pada persidangan SYL yang digelar pada Rabu (28/2/2024) mendatang.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Atjo dikutip Jumat (23/2/2024).
Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan jajaran majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate.
Selain pemerasan dan gratifikasi, politikus Partai NasDem itu juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).