sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali yang Diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate

News editor Nur Khabibi
13/05/2025 16:30 WIB
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. 
Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate (iNews Media Group)
Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate (iNews Media Group)

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi.

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," sambungnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement