News

Johnny G Plate Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Besok

Achmad Al Fiqri 08/02/2023 16:29 WIB

Menkominfo, Johnny G Plate memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Johnny G Plate Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Besok. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi, besok Kamis (9/2/2023).

Johnny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," tuturnya saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Artinya, jadwal kegiatan Johnny di Medan bentrok dengan panggilan pemeriksaan oleh Kejagung. Akan tetapi, Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini memgklaim bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," klaimnya. 

Sebagai informasi, Menkominfo bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Kamis, 9 Februari 2023. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, hari ini.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(FAY)

SHARE