Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Negeri Jakpus Jelang Sidang Putusan Sela
Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
IDXChannel - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Johhny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dari pantauan di lokasi, Johnny G Plate tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada pukul 10.09 WIB. Tampak Johnny G Plate mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan.
Tangannya juga tampak diborgol. Kedatangan Johnny mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Johnny G Plate meraup keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu.
Dalam kasus ini, Johnny tidak sendirian, penyidik juga mengamankan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Dia diduga mendapat keuntungan sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Selanjutnya, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
Berikutnya adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata JPU.
Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.