Jokowi Resmi Teken Keppres, Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Aturan tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2023 tentang Cuti Bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2023.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023; bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Berikut tanggal-tanggal cuti bersama bagi para ASN di tahun 2023.
Pasal I
Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3) tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa)
sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
(YNA)