Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Jadi Tak Dibatasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan soal kewenangan Presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan soal kewenangan Presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 61 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan Undang-undang tersebut berlaku sejak 15 Oktober 2024.
Dalam UU tersebut, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 15. Dalam pasal tersebut, mengatur soal kewenangan Presiden mengatur jumlah Kementerian.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah Kementerian dibatasi maksimal hanya 34 Kementerian.
"Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," bunyi pasal 15 pada UU tersebut.
Pada UU tersebut terdapat enam perubahan di antaranya:
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ayat, ayat (2) dan ayat (3).
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disiapkan 1 pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
- Penjelasan Pasal 10 dihapus
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berbunyi:
BAB VI
Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.
- Perubahan ketentuan Pasal 25.
(Dhera Arizona)