News

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Binti Mufarida 29/12/2023 09:13 WIB

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pemberhentian berdasarkan KeppresNomor 129/P Tahun 2023.

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pemberhentian berdasarkan KeppresNomor 129/P Tahun 2023. (MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjutnya.

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, kata dia, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.

(NIY)

SHARE