News

JPU Sebut Helena Lim Pakai Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Rumah di PIK dan 29 Tas Mewah

Riyan Rizki Roshali 21/08/2024 16:02 WIB

JPU menyebut crazy rich PIK Helena Lim diduga membeli rumah di PIK dan tas mewah dari hasil keuntungan dugaan korupsi kasus Timah.

JPU menyebut crazy rich PIK Helena Lim diduga membeli rumah di PIK dan tas mewah dari hasil keuntungan dugaan korupsi kasus Timah. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut crazy rich PIK Helena Lim diduga membeli rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan tas mewah dari hasil keuntungan dugaan korupsi kasus Timah.

Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan Helena di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Jaksa menjelaskan, Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini. Dia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total USD30 juta. Kemudian, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE. 

Helena mendapatkan keuntungan total Rp900 juta dari penukaran uang tersebut.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa 

Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan 

yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut, Helena membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 

Berikut rinciannya:

1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;
4. Satu bidang dan bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.

Selain itu, Helena disebutkan turut menggunakan uang itu untuk membelikan sejumlah mobil mewah di antaranya Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Kemudian, Helena juga melakukan pembelian terhadap 29 tas mewah yang diduga menggunakan uang hasil korupsi timah. Kebanyakan di antaranya bermerek, Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE