sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Crazy Rich Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi Timah

News editor Riyan Rizki Roshali
21/08/2024 15:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Riyan Rizki Roshali/MPI)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022,” kata JPU di ruang sidang.

Jaksa menambahkan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata JPU.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement