sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Crazy Rich Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi Timah

News editor Riyan Rizki Roshali
21/08/2024 15:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Riyan Rizki Roshali/MPI)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

Selain itu, Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.

"Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta dengan perhitungan 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.

Selain itu. Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata dia.

Jaksa menuturkan, penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang. Padahal, kata jaksa, tak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT QSE dngan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan transaksi itu juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak menggunakan kartu identitas penduduk dan tak dicatat dalam transaksi keuangan PT QSE. Helena juga tak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement