sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Sebut Sandra Dewi Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Helena Lim Terkait Korupsi Timah

News editor Nur Khabibi
14/08/2024 15:21 WIB
Jaksa menyatakan istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, turut menerima uang hasil dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) sebesar Rp3,15 miliar.
Jaksa Sebut Sandra Dewi Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Helena Lim Terkait Korupsi Timah. (Foto: MNC Media)
Jaksa Sebut Sandra Dewi Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Helena Lim Terkait Korupsi Timah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, turut menerima uang hasil dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) sebesar Rp3,15 miliar.

Uang tersebut bersumber dari perusahaan-perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS). 

Hal itu sebagaimana Jaksa sampaikan dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Jaksa menjelaskan para perusahaan smelter tersebut melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim

Dari uang yang disetorkan itu, terdakwa Harvey Moeis kemudian meminta Helena untuk mengubah ke mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan dari PT Quantum Skyline Exchange ke rekening milik Harvey Moeis dari tahun 2018-2023 dengan jumlah, Rp6.711.215.000,00 (Rp6,7 miliar), Rp2.746.646.999,00 (Rp2,7 miliar), Rp32.117.657.062 (Rp32 miliar), dan Rp5.563.625.000 (Rp5,5 miliar). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement