sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Minta Sandra Dewi Buktikan di Pengadilan jika Tak Terima 88 Tas Brandednya Disita

News editor Irfan Ma'ruf
25/07/2024 09:59 WIB
Kejagung meminta aktris Sandra Dewi  untuk membuktikan di pengadilan jika tidak terima 88 tas brandednya disita.
Kejagung meminta aktris Sandra Dewi  untuk membuktikan di pengadilan jika tidak terima 88 tas brandednya disita. (MNC Media)
Kejagung meminta aktris Sandra Dewi  untuk membuktikan di pengadilan jika tidak terima 88 tas brandednya disita. (MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta aktris Sandra Dewi  untuk membuktikan di pengadilan jika tidak terima 88 tas brandednya disita.

Sandra Dewi merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar, dikutip Kamis  (25/7/2024). 

Dia menambahkan, jika berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidak menghasilkan apa pun. Hal itu karena ruang sidang juga akan memberikan ruang untuk menjelaskan tas branded  itu terkait dengan kasus korupsi timah atau tidak.

"Kalau berkoar di luar persidangan gak akan membuahkan hasil. Nanti ada hak-hak yang diberikan kepada tersangka," kata dia.

Harli menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis.

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement