IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah milik Sandra Dewi terkait tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pernyataan itu menanggapi bantahan Sandra Dewi terkait 88 tas branded yang disita dan mengklaim barang mewah itu tak terkait dengan kasus korupsi timah. Dia menyebut dalam melakukan penyitaan pihaknya harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi.
"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama administrasi dan dua aspek subsansi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One iNews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," kata dia.
Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.