sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Pastikan Dapat Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi

News editor Romensy August
24/07/2024 20:49 WIB
Kejagung menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah milik Sandra Dewi.
Kejagung Pastikan Dapat Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi. (Foto: MNC Media)
Kejagung Pastikan Dapat Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Milik Sandra Dewi. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik. Dia mengatakan puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement