Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," kata dia.
Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.
Puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.
Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.
(Nur Ichsan Yuniarto)