Jusuf Kalla akan Jadi Saksi di Sidang Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hal ini diaminkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi di sidang terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Hal ini diaminkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.
"Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan.
Ali melanjutkan, merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
(NIY)