Jutaan Situs Pemerintah Tak Dikelola, Langsung Disusupi Iklan Judi Online
Pemerintah terus menerus memblokir iklan dan situs judi online. Namun, banyak situs pemerintah yang justru disusupi iklan judi online.
IDXChannel – Pemerintah terus menerus memblokir iklan dan situs judi online. Namun, upaya tersebut tak maksimal terlebih banyak situs pemerintah yang disusupi iklan judi online.
Hal itu diungkapkan oleh Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia. Dia menyatakan Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi darurat judi online.
Pasalnya judi online benar-benar berupaya masuk ke pikiran masyarakat dengan segala cara. Tidak hanya berani tampil lewat aplikasi, promosi judi online kini justru menyusup ke situs-situs pemerintahan kota yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak main-main Ismail Fahmi dalam cuitannya di akun X pada Selasa (22/8/2023) kemarin menyatakan ada hampir empat juta halaman web judi online mengambil alih situs-situs resmi milik pemerintahan berbagai kota di Indonesia.
"Sudah 846.047 situs judi diblokir sejak 2018. Masih ada tiga juta lagi hanya di situs-situs pemerintahan," cuit Ismail Fahmi di akun X miliknya.
Dia melanjutkan situs-situs judi online tersebut berhasil mengambil alih situs-situs milik pemerintah kota itu karena beberapa hal. Rata-rata penyebabnya adalah pengelola situs tidak sadar adanya pengambil alihan situs. Selain itu situs juga tidak dirawat atau tidak lagi ada pihak yang dikontrak untuk mengelola situs tersebut.
"ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi," keluh Ismail Fahmi.
Dari informasi itu, MNC Portal Indonesia mencoba melakukan pencarian yang disarankan oleh Ismail Fahmi yakni dengan keyword gacor sites:go.id. Hasilnya terdapat 4.640.000 situs yang bisa ditelusuri.
Sesuai dengan klaim Ismail Fahmi, sebanyak 10 situs pemerintahan yang keluar di halaman pertama memang sudah berhasil diambil alih oleh iklan judi online. Begitu juga dengan hasil pencarian paling akhir yang juga telah diambil alih oleh iklan judi online.
Kalau pun ada situs yang tidak menampilkan iklan judi online, situs itu justru statusnya "404 Not Found". Bisa jadi situs itu sudah distop karena memang url yang dipakai sudah tidak berlaku lagi.
Ismail Fahmi menyarankan beberapa langkah yang perlu dilakukan agar kondisi itu tidak terjadi lagi. Pertama melakukan pemantauan dan pemblokiran situs judi yang muncul di domain pemerintah melalui kerja sama antara penyedia layanan internet dan teknologi.
Selain itu perlu juga dilakukan penegakan hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan konten judi ilegal. Dia juga berharap adanya peningkatan kesadaran akan judi online. Di antaranya mengedukasi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara tentang risiko dan dampak buruk judi online. Serta pentingnya menghindari akses ke situs-situs semacam itu.
"Mengatasi masalah judi online membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan kerja sama antara pemerintah, industri teknologi, masyarakat, dan lembaga internasional," harapnya.
Sebelumnya pada 20 Juli 2023 lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa sampai saat ini Kominfo telah melakukan pemblokiran akses terhadap lebih dari 800 ribu konten perjudian online. Ini mencakup konten yang ada di website maupun di media sosial.
Menkominfo Budi menegaskan, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Dia menyatakan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online lainnya.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," katanya.
Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemblokiran akses terhadap konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Untuk konten pada platform media sosial, Menkominfo Budi menyebut bahwa pihaknya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penemuan dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung," pungkasnya.
(FRI)