IDXChannel – Penghasilan Emak Gila atau sosok Youtuber yang baru-baru ini ditangkap Polda Jabar setelah mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya, kini ramai diperbincangkan.
Emak Gila dijerat pasal 45 ayat 2 Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimum adalah 6 tahun. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diketahui ada yang mempromosikan judi online di enam alamat website dan meraup untung hingga Rp395 juta.
Dengan keuntungan yang begitu besar, lalu berapa penghasilan Emak Gila?
Penghasilan Emak Gila
Sekadar informasi, Emak Gila mulai sebagai pembuat konten YouTube pada 12 Juli 2015 dan sejauh ini memiliki 1,47 juta pelanggan. Diketahui bahwa Emak Gila sebenarnya adalah seorang pria yang cosplay sebagai ibu-ibu dengan menggunakan daster dan juga kerudung.