KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang KA tanpa Izin
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan sejumlah perlintasan kereta api (KA) yang dibangun warga tanpa izin.
IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan sejumlah perlintasan kereta api (KA) yang dibangun warga tanpa izin. Aksi penutupan ini untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki.
"Perlintasan sebidang kereta api merupakan titik yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penutupan akses tersebut sejalan dengan regulasi," ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Ixfan mencatat, ada 267 perlintasan sebidang resmi dan 236 perlintasan sebidang ilegal atau tanpa izin di wilayah Daop 1 Jakarta.
Pada 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan dan baru terealisasi 15 perlintasan.
“Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Juni 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan,” ujarnya.
Terakhir, penutupan perlintasan dilakukan pada Rabu (26/6/20220) di perlintasan KM 39 +600 petak jalan Citayam-Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor.
"Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta," kata dia.
Dia menjelaskan, ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Untuk infrastruktur, evaluasi perlintasan harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” ujarnya.
Sementara penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
(YNA)