sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan sering Terjadi, KAI Ingatkan Jaga Keselamatan di Perlintasan Sebidang

News editor Heri Purnomo
14/12/2023 19:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder relasi Padalarang-Bandung. 
Kecelakaan sering Terjadi, KAI Ingatkan Jaga Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Foto: MNC Media.
Kecelakaan sering Terjadi, KAI Ingatkan Jaga Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder relasi Padalarang-Bandung. Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang-Stasiun Cimahi pada Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023). 

Joni mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Dia mengatakan pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. 

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement