News

Kaleidoskop 2022: Meski Pandemi Mereda, Perang Lawan Covid-19 Belum Usai

Febrina Ratna 12/12/2022 18:30 WIB

Meski kasus Covid-19  sudah terkendali, namun Indonesia belum  masuk ke masa endemi karena munculnya beragam varian baru sepanjang 2022.

Kaleidoskop 2022: Meski Pandemi Mereda, Perang Lawan Covid-19 Belum Usai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia sepanjang 2022. Meskipun gelombang kasusnya cenderung melandai terutama jelang akhir tahun.

Merujuk pada data covid-19.go.id, kasus Covid-19 pada awal hingga pertengahan Januari 2022 cukup rendah dengan jumlah di bawah 1.000. Namun, mulai akhir Januari 2022 hingga pertengahan Februari tahun ini kasus melonjak cukup tinggi.

Puncaknya terjadi pada 16 Februari 2022 di mana jumlah kasus positif virus corona mencapai 64.718. Angka tersebut merupakan jumlah kasus tertinggi sepanjang tahun ini. Melonjaknya kasus Covid-19 pada periode tersebut terjadi karena munculkan varian baru bernama Omicron.

Kasus Covid-19 sempat turun ke 34.418 pada 21 Februari 2022. Namun kembali melonjak hingga 57.426 pada 24 Februari tahun ini.

Sejak saat itu, kasus positif virus corona terus melandai hingga akhir Desember 2022. Meskipun sempat menghadapi masuknya sub varian Omicron BA.4 dan BA.5 pada pertengahan tahun ini.

Kala itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jauh lebih siap menghadapi varian baru Covid-19. Kemenkes bergerak cepat dengan mempersiapkan bed occupancy atau tempat tidur di rumah sakit lengkap dengan vaksin dan berbagai obat-obatan.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan Menteri Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait kesigapan rumah sakit menghadapi . Ketersediaan lain, seperti obat-obatan dan vaksin juga telah tersedia untuk memberikan perlindungan.

"Kemudian kalau di tingkat rumah sakit Menkes sudah mengeluarkan surat edaran. Agar rumah sakit sudah menyiapkan kapasitas 10-30 persen dari tempat tidurnya dipakai atau dicadangkan bagi pasien BA.4 maupun BA.5 ini," ujar Syahril dalam Siaran Sehat dikutip Kamis (14/7/2022) silam.

"Obat-obatan juga sudah siap kami siapkan dan vaksinasi juga," tambahnya.

(Grafik data kasus terkonfirmasi virus corona sepanjang 2022. Sumber: covid-19.go.id)

Munculnya Varian Baru

Setelah melewati kenaikan kasus akibat varian virus corona Omicron, Indonesia berhasil menekan gelombang pandemi baru. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat mengeluarkan kebijakan lepas masker untuk di luar ruangan.

Namun, munculnya varian-varian baru menyebabkan kebijakan itu tak lagi berlaku. Pemerintah kembali menggencarkan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker di laur ruangan hingga persyaratan vaksin booster untuk pelaku perjalanan.

Hal itu menjadi upaya untuk melawan varian Covid-19. Sepanjang tahun ini, terdapat sejumlah sub varian Omicron yang bermunculan, seperti  BA.4 dan BA.5.

Kemudian, muncul Omicron XBB yang menyebabkan kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat, termasuk Indonesia. Jumlah terkonfirmasi positif virus corona  

Pemerintah pun menemukan 12 kasus Covid-19 XXB di Indonesia pada 8 November 2022. Dalam waktu sepekan, kasus positif virus corona pun naik di 19 dari 30 provinsi di Indonesia.

Bahkan dalam kasus Covid-19 pada pun melesat dari rata-rata 1.000-an menjadi rata-rata 4.700-4.900 per hari. Hingga mencapai puncaknya pada 16 November 2022 dengan tambahan  8.486 kasus.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan sub varian Omicron sudah tersebar di 37 negara di dunia. Tercatat kasus XBB tertinggi di tiga negara yakni Singapura, India, dan Australia.  

“Varian XBB adalah sub varian Omicron yang merupakan gabungan dari BA10.1 dan BA.2.75. Dan per 10 November 2022 varian XBB sudah tersebar di 37 negara di dunia. Di mana Singapura, India, dan Australia menjadi negara dengan varian XBB yang tertinggi,” ungkap dia saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/11/2022).

Wiku menjelaskan jika gejala dari varian XBB mirip seperti varian Covid-19 lainnya, yaitu batuk, demam, kelelahan, anosmia, nyeri otot hingga diare.

Kemenkes memprediksi puncak varian XBB akan terjadi pada akhir tahun 2022. Hingga saat ini kemenkes masih melakukan pemantauan sekaligus langkah antisipatif dengan melakukan testing dan tracing terhadap 10 kontak erat.

Ia menambahkan jika pemerintah saat ini berfokus memperluas cakupan booster serta sosialisasi untuk taat protokol kesehatan demi menjaga imunitas sebagai antisipasi puncak kasus Covid-19 ke depannya.

Vaksin Booster

Demi mencegah lonjakan besar-besaran kasus positif baru seperti tahun 2021, pemerintah gencar meminta masyarakat vaksinasi Covid-19, terutama untuk dosis ketiga atau booster.

Melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah sampai menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri baik darat, laut, maupun udara. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada Minggu 17 Juli 2022.

Selain pelaku perjalanan, pemerintah khususnya DKI Jakarta, menerapkan aturan booster untuk pengunjung pusat perbelanjaan dan perkantoran. Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai hari ini, yakni Minggu 17 Juli 2022.

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Peraturan tersebut terbukti ampuh menekan laju kenaikan Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 hingga akhir Oktober 2022. Sebelum pada awal November tahun ini kembali naik akibat persebaran Omicron varian XBB.

Setelah muncul varian tersebut, pemerintah mulai gencar memberikan vaksin keempat atau booster kedua bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Lanjut Usia (Lansia) dan kembali memperpanjang PPKM.

Pelaksanaan booster kedua ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, dikeluarkan Kemenkes dan terlaksana sejak 22 November 2022.

Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua merupakan vaksin telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI, serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah. 

(Salah satu warga mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Foto: MNC Media)

PPKM Terus Berlanjut

Setelah kasus XXB menyebabkan kenaikan kasus hingga kematian akibat Covid-19, pemerintah terus menggencarkan vaksinasi. Alhasil, jumlah kasus mulai menurun.

Per 11 Desember 2022, jumlah kasus baru Covid-19 sebanyak 1.589 dengan pasien sembuh mencapai 3.731 orang dan 26 meninggal dunia.

Adapun, total kasus terkonfirmasi per 11 Desember 2022 mencapai 6.698.790 dengan pasien sembuh mencapai 6.498.757 orang. Sementara jumlah kasus meninggal akibat virus corona mencapai 160.224.

Meski kasus Covid-19 melandai, pemerintah tetap menerapkan PPKM level 1 hingga awal tahun depan. Untuk PPKM sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) No. 50 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Meski Masyarakat masih bisa beraktivitas 100%, Dirjen Bina Adwil, Safrizal meminta pada seluruh pengelola Gedung atau panitia memanfaatkan penggunaan PeduliLindungi secara maksimal bagi seluruh masyarakat yang akan beraktivitas.

Penulis: Febrina Ratna & Ahmad Fajar

(FRI)

SHARE