News

Kantor Net89 Senilai Rp726 Miliar Disita Bareskrim 

Puteranegara 24/11/2022 17:12 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap Kantor Net89.

Kantor Net89 Senilai Rp726 Miliar Disita Bareskrim . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap Kantor Net89 terkait kasus kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading.

"Kantor PT SMI Net89 di ruko foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," kata dia kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, pihak Bareskrim juga menyita aset milik Net89 lainnya yakni berupa Gedung Tower PT SMI Net89 di Tangerang. 

"Penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar," ujar Ramadhan. 

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(SLF)

SHARE